Pengertian Good Corporate Governance
Tata Kelola Perusahaan (bahasa inggris : corporate governance)
adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi
pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau
korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku
kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan
perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk
karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan,
serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki
banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah
menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya
implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi
kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang
menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk
mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para
pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di
perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan
perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di
Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan
didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Dalam good corporate governance mensyaratkan
perlunya perhatian terhadap aspek internal dan aspek eksternal perusahaan.
aspek internal dapat menyangkut pembiayaan, pemasaran, produksi dan operasional
yang sehat. aspek eksternal berhubungan social responsibility bisnis maupun
etika bisnis. Perusahan harus mempunyai tanggungjawab kepada masyarakat,
antara lain hasil produksi cukup berkualitas, tidak membahayakan kesehatan atau
merusak lingkungan. dapat juga perusahaan menyumbang untuk kepentingan umum,
misalnya memelihara jalan lokasi perusahaan dan sumbangan fasilitas sosial.
Tujuan
dan Manfaat Penerapan Prinsip Good Corporate Governance
Berdasarkan berbagai definisi GCG
yang disampai di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good
Corporate Governance yaitu:
1. melindungi hak dan kepentingan
pemegang saham,
2. melindungi hak dan kepentingan para
anggota the stakeholders non-pemegang saham,
3. meningkatkan nilai perusahaan dan
para pemegang saham,
4. meningkatkan effisiensi dan
efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen
perusahaan, dan
5. meningkatkan mutu hubungan Board of
Directorss dengan manajemen senior perusahaan.
Kelima tujuan utama GCG menunjukan isyarat bagaimana penting
hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan
sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan
manfaat GCG dapat diketahui dari Keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No.
Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga
kepentingan PESERO bertujuan untuk:
a) pengembangan dan peningkatan nilai
perusahaan;
b) pengelolaan sumber daya dan resiko
secara lebih efisien dan efektif;
c) peningkatan disiplin dan tanggung
jawab dari organ PESERO dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk
pemeang saham, kreditur, karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara
timbal balik sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
d) meningkatkan kontribusi PESERO bagi
perekonomian nasional;
e) meningkatkan iklim investasi; dan
f) mendukung program privatisasi.
Untuk menciptakan tujuan tersebut diperlukan GCG. GCG dapat
dimaknakan sebagai rangkaian mekanisme dengan apa suatu perusahaan public
diarahkan dan dikendalikan sesuai dengan harapan para stakeholders. Mekanisme
tersebut merefleksikan suatu struktur pengelolaan perusahaan dan menetapkan
distribusi hak dan tanggungjawab diantara berbagai partisipan di dalam
perusahaan.
Tujuan utama dari pengelolaan perusahaan yang baik
memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil kepada pemegang
saham dan pihak yang berkepentingan lainnya melalui peningkatan nilai pemilik
saham secara maksimal, bukanlah sekedar suatu upaya untuk menjaga agar
perusahaan bekerja sesuai peraturan dan norma yang berlaku secara universal,
tetapi terutama bahwa pengelolaan yang baik itu dapat diketahui oleh ublic dan
para pihak yang berkepentingan, sehingga memperoleh keyakinan bahwa taruhannya
di perusahaan public adalah suatu keputusan yang benar
Asas
Good Corporate Governance
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan
pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan
kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan
dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
1.
Transparansi
(Transparency)
Prinsip
Dasar
Untuk
menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan
tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi
juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur
dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman
Pokok Pelaksanaan
1.1. Perusahaan harus menyediakan
informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses
oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
1.2. Informasi yang harus diungkapkan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi
perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham
pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem
manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan
pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat
mempengaruhi kondisi perusahaan.
1.3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh
perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan
hak-hak pribadi.
1.4. Kebijakan perusahaan harus tertulis
dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2.
Akuntabilitas
(Accountability)
Prinsip
Dasar
Perusahaan
harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
Untuk itu perusahaan harus di kelola secara benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman
Pokok Pelaksanaan
2.1. Perusahaan harus menetapkan rincian
tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan
secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate
values), dan strategi perusahaan.
2.2. Perusahaan harus meyakini bahwa
semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan
tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
2.3. Perusahaan harus memastikan adanya
sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
2.4. Perusahaan harus memiliki ukuran
kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha
perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and
punishment system).
2.5. Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang
pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah
disepakati.
3.
Responsibilitas
(Responsibility)
Prinsip
Dasar
Perusahaan
harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan
usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate
citizen.
Pedoman
Pokok Pelaksanaan
3.1. Organ perusahaan harus berpegang
pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
3.2. Perusahaan harus melaksanakan
tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat
perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
4.
Independensi
(Independency)
Prinsip
Dasar
Untuk
melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman
Pokok Pelaksanaan
4.1. Masing-masing organ perusahaan harus
menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh
kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)
dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat
dilakukan secara obyektif.
4.2. Masing-masing organ perusahaan harus
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab
antara satu dengan yang lain.
5.
Kewajaran
dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip
Dasar
Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan.
Pedoman
Pokok Pelaksanaan
5.1. Perusahaan harus memberikan kesempatan
kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat
bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai
dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
5.2. Perusahaan harus memberikan perlakuan
yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan
kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
5.3. Perusahaan harus memberikan
kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan
tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender,
dan kondisi fisik.
PEDOMAN
PRAKTIS PENERAPAN GCG
Prinsip
Dasar
Pelaksanaan
GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu
diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam
melaksanakan penerapan GCG.
Pedoman
Pokok Pelaksanaan
1. Dalam
rangka penerapan GCG, masing-masing perusahaan harus menyusun pedoman GCG
perusahaan dengan mengacu pada Pedoman GCG ini dan Pedoman Sektoral (bila ada).
Pedoman GCG perusahaan tersebut mencakup sekurang-kurangnya halhal sebagai
berikut:
1.1. Visi, misi dan nilai-nilai
perusahaan;
1.2. Kedudukan dan fungsi RUPS, Dewan
Komisaris, Direksi, komite penunjang Dewan Komisaris, dan pengawasan internal;
1.3. Kebijakan untuk memastikan
terlaksananya fungsi setiap organ perusahaan secara efektif;
1.4. Kebijakan untuk memastikan
terlaksananya akuntabilitas, pengendalian internal yang efektif dan pelaporan
keuangan yang benar;
1.5. Pedoman perilaku yang didasarkan
pada nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis;
1.6. Sarana pengungkapan informasi untuk
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya;
1.7. Kebijakan penyempurnaan berbagai
peraturan perusahaan dalam rangka memenuhi prinsip GCG.
2. Agar
pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif, diperlukan proses keikutsertaan semua
pihak dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut:
2.1. Membangun pemahaman, kepedulian dan
komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan;
2.2. Melakukan kajian terhadap kondisi
perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang
diperlukan;
2.3. Menyusun program dan pedoman
pelaksanaan GCG perusahaan;
2.4. Melakukan internalisasi pelaksanaan
GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak dalam perusahaan, serta
pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari;
2.5. Melakukan penilaian sendiri atau
dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan
penerapan GCG secara berkesinambungan. Hasil penilaian tersebut diungkapkan
dalam laporan tahunan dan dilaporkan dalam RUPS tahunan.
Referensi
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar