Kode Etik
Auditor Internal
Tujuan
Sebagai suatu
lembaga/bidang profesi, ciri utama auditor internal adalah kesediaan menerima
tanggung jawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Dengan demikian
tujuan kode etik auditor internal adalah agar dapat membantu tanggung jawab
secara efektif, maka Auditor Internal perlu memelihara standar perilaku yang
tinggi.
Penetapan
Kode etik ini
memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. Standar
perilaku tersebut membentuk prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan praktik
audit internal.
Para auditor
internal wajib menjalankan tanggung jawab profesinya dengan bijaksana, penuh
martabat, dan kehormatan. Dalam menerapkan kode etik auditor ini adalah auditor
internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Perilaku
Auditor Internal
Adapun standar
perilaku auditor internal adalah sebagai berikut :
1. Auditor
Internal harus menunjukan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam
melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya;
2. Auditro
internal harus menunjukan loyalitas terhadap Universitas Galuh atau terhadap
pihak yang dilayani. Namun dengan demikian, auditor internal tidak boleh secara
sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum;
3. Auditor
internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang
dapat mendiskriditkan profesi audit internal atau mendiskriditkan Uniuversitas
Galuh;
4. Auditor tidak
boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, auditan, pelanggan,
pemasok, ataupun dari mitra bisnisnya Universitas Galuh yang dapat, atau patut
diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesinya;
5. Auditor
internal hanya melakukan jasa-jas yang dapat diselesaikan dengan menggunakan
kompetensi profesional yang dimilikinya;
6. Auditor
internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar
Profesional Audit Internal;
7. Auditor
internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi
yang diperoleh dalam melaksanakan tugasnya. Auditor internal tidak boleh
menggunakan informasi rahasia untuk ; (1) mendapatkan keuntungan pribadi; (2)
melanggar hukum; (3) menimbulkan kerugian terhadap Universitas Galuh;
8. Dalam
melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta
penting yang diketahuinya, karena fakta yang tidak diungkapkan dapat : (1)
mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (2) menutupi adanya
praktek-praktek yang melanggar hukum;
9. Auditor
internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan
kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan
profesional berkelanjutan.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar