Selasa, 17 November 2015

Kode Etik Auditor Internal

Kode Etik Auditor Internal

Tujuan
Sebagai suatu lembaga/bidang profesi, ciri utama auditor internal adalah kesediaan menerima tanggung jawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Dengan demikian tujuan kode etik auditor internal adalah agar dapat membantu tanggung jawab secara efektif, maka Auditor Internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi.

Penetapan
Kode etik ini memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. Standar perilaku tersebut membentuk prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan praktik audit internal.
Para auditor internal wajib menjalankan tanggung jawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat, dan kehormatan. Dalam menerapkan kode etik auditor ini adalah auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Standar Perilaku Auditor Internal
Adapun standar perilaku auditor internal adalah sebagai berikut :
1. Auditor Internal harus menunjukan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya;
2. Auditro internal harus menunjukan loyalitas terhadap Universitas Galuh atau terhadap pihak yang dilayani. Namun dengan demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang  atau melanggar hukum;
3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskriditkan profesi audit internal atau mendiskriditkan Uniuversitas Galuh;
4. Auditor tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, auditan, pelanggan, pemasok, ataupun dari mitra bisnisnya Universitas Galuh yang dapat, atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesinya;
5. Auditor internal hanya melakukan jasa-jas yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya;
6. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesional Audit Internal;
7. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia untuk ; (1) mendapatkan keuntungan pribadi; (2) melanggar hukum; (3) menimbulkan kerugian terhadap Universitas Galuh;
8. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta penting yang diketahuinya, karena fakta yang tidak diungkapkan dapat : (1) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (2) menutupi adanya praktek-praktek yang melanggar hukum;
9. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar