Kamis, 04 Desember 2014

AUDIT FORENSIK : MAKHLUK APAKAH ITU?

Makna Audit Forensik

Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Berkaitan dengan istilah fraud dalam judul tersebut dapat dimaknai sebagai serangkaian kata perbuatan yang melawan hukum/illegal acts yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain. Perbuatan yang merugikan tersebut antara lain bisa berbentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan, penyelewengan, pencurian, penyogokan, manipulasi, penggelapan, penjarahan, penipuan, penyelundupan, salah saji. Perbuatan tersebut secara keseluruhan merupakan perbuatan yang menyimpang etika dan kepatutan/abuse.

Perbandingan Audit Tradisional terhadap Audit Forensik

Audit Tradisional
Audit Forensik
Waktu
Berulang
Tidak berulang
Lingkup
Laporan Keuangan secara umum
Spesifik
Hasil
Opini
Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan
Non-Adversarial
Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi
Teknik Audit
Eksaminasi
Standar
Standar Audit
Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga
Professional Scepticism
Bukti awal

Keahlian Auditor Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Auditor Forensik yaitu:
1.        Analisis deduktif : kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang wajar.
2.        Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk membedakan antara opini dan fakta.
3.        Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4.        Fleksibilitas penyidikan : kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5.        Keahlian analitik : kemampuan untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia)  bukan apa yang telah ada (yang telah tersedia).
6.        Komunikasi lisan : kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
7.        Komunikasi tertulis : kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8.        Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
9.        Composure : kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar