Pengertian Surat Pemberitahuan
Pengertian
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi
Surat Pemberitahuan (SPT)
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi
Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :
sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Surat
Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong
atau pemungut pajak adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah mengisi formulir Surat
Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan
benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :
- SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
http://www.wibowopajak.com/2012/02/pengertian-surat-pemberitahuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar