DPR memprotes kebijakan Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) yang menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat. Jika
sebelumnya 30 persen, kini tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas.
Menurut anggota dewan, kebijakan itu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan
keinginan rakyat.
Hal tersebut disampaikan anggota komisi V Bahrum Daido saat rapat dengar
pendapat (RDP) dengan Kemenhub, Selasa (13/1). Menurut legislator dari Partai
Demokrat itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak paham dengan kebijakan
penerbangan di Indonesia. Sebab, sebelum menjabat Menhub, Jonan merupakan Dirut
PT Kereta Api Indonesia (KAI). ”Sayangnya, orang di sekelilingnya pun tidak
bisa memberikan masukan,” jelas Bahrum.
Dalam RDP kemarin, hampir seluruh ketua lembaga hadir. Antara lain, Kepala
Basarnas Marsekal Madya TNI F. Henry Bambang Soelistyo, Ketua KNKT Tatang
Kurniadi, serta Presiden Direktur PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko.
Sayangnya, Menhub Ignasius tidak datang lantaran masih berada di Pangkalan Bun untuk
mengurus proses evakuasi pesawat AirAsia.
Kritik keras atas keputusan Menhub
juga disampaikan Muhidin Mohamad Said. Wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut
mengatakan, pemerintah seharusnya melihat lebih jauh mengenai program low cost carrier (LCC). Sebab, penerbangan murah
memberikan keuntungan yang luar biasa pada dunia pariwisata di Indonesia.
Ketika masuk musim liburan, banyak yang memanfaatkan pesawat terbang untuk
pergi ke Bali atau destinasi wisata lain. ”Kalau gini wisata Indonesia akan rugi. Orang
Indonesia lebih memilih berlibur ke luar negeri daripada di dalam negeri,”
paparnya.
Ketua Komisi V Ferry Djemi Francis menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif
batas bawah itu akan dievaluasi ulang. Alasannya, kebijakan yang dikeluarkan
Menhub tersebut terbukti tidak berbasis analisis pada penumpang.
Djemi menyatakan, Menhub tidak
perlu gegabah dalam menyikapi insiden jatuhnya AirAsia QZ8501. Menurut dia,
seorang menteri seharusnya berpikir panjang. Jangan langsung menyalahkan bahwa
insiden itu disebabkan safety pesawat LCC yang kurang. ”Bukan safety, seharusnya dia
melakukan investigasi. Mungkin ATC-nya yang lemah,” paparnya.
Lebih lanjut, Djemi berjanji me-review ulang kenaikan tarif batas bawah.
Dalam waktu dekat komisi V kembali memanggil Jonan untuk menghadiri rapat
kerja. ”Akan kami mintai pertanggungjawaban, mengapa kok tarif batas bawah
dinaikkan,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat hukum transportasi Utomo Karim menuturkan, secara
hukum memang pihak yang memiliki andil paling besar dalam kecelakaan itu adalah
manajemen AirAsia.”Namun, itu tidak berarti hanya AirAsia yang bertanggung
jawab. Sebab, sebenarnya banyak pihak lain yang turut bertanggung jawab,”
ujarnya.
Kemenhub, misalnya, merupakan pihak yang lalai dalam mengawasi AirAsia
hingga menimbulkan kecelakaan. Buktinya, Menhub Jonan memberikan sanksi kepada
sejumlah pejabat Kemenhub. ”Ini menguatkan bahwa kesalahan juga dilakukan
Kementerian Perhubungan,” paparnya.
Selanjutnya, Perum AirNav sebagai perusahaan yang mengatur navigasi
penerbangan juga harus bertanggung jawab. Pasalnya, arah perjalanan pesawat
AirAsia juga diatur AirNas tersebut. ”Jadi, ini bisa dibilang sebagai kesalahan
bersama,” jelasnya.
Semua lembaga tersebut sebenarnya
bisa diancam dengan pidana. Hal itu sesuai dengan KUHAP pasal 359 yang menyebut
barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam pidana
penjara paling lama lima tahun.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar