"Memang gak ada pilihan, karena rawan sekali
kecelakaan. Setiap hari, 2-3 pengguna sepeda motor di Jakarta meninggal karena
kecelakaan. Jadi kita berpikir motor ini boleh pakai tapi untuk daerah
tertentu"
Mulai Desember nanti pengendara sepeda motor dilarang
melintasi jalur yang diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan
berbayar dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Aturan pelarangan itu diberlakukan atas kerjasama
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya dengan dalih untuk mencegah kecelakaan lalu
lintas pada pengguna sepeda motor di jalan protokol.
"Memang gak ada pilihan, karena rawan sekali
kecelakaan. Setiap hari, 2-3 pengguna sepeda motor di Jakarta meninggal karena
kecelakaan. Jadi kita berpikir motor ini boleh pakai tapi untuk daerah
tertentu," ujar Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di
Balaikota DKI, Selasa (11/11).
Polda Metro Jaya mendukung kebijakan pelarangan
kendaraan sepeda motor di wilayah tertentu di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Martinus Sitompul mengaku
ini merupakan salah satu cara mengurangi jumlah volume kendaraan dan membuat
kelancaran di ruas jalan.
"Kebijakan pelarangan sepeda motor di ruas jalan
tertentu, kami (Polda Metro Jaya) mendukung. Dikarenakan
terkait jumlah kendaraan di ruas jalan tertentu banyak pola-pola cara
mengurangi jumlah volume kendaraan," kata Kombes Pol
Martinus Sitompul di
Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu
apabila penerapan pelarangan kendaraan sepeda motor diterapkan, maka ada efektifitas
untuk sebuah perjalanan kendaraan bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
"Bisa diperkirakan selama ini perjalanan ditempuh
selama berjam-jam di satu ruas jalan tertentu karena banyaknya simpul
kemacetan. Jadi adanya pelarangan kendaraan sepeda motor membuat pengurangan
simpul-simpul kemacetan di ruas-ruas jalan. Sehingga diperolehnya satu
kenyamanan untuk berkendara," ujar Kombes Pol
Martinus Sitompul.
Kebijakan penutupan jalan protokol di MH Thamrin
hingga Merdeka Barat masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi ini masih akan
diberlakukan selama satu bulan ke depan.
Selama 24 jam dalam satu bulan satuan polisi akan
terus melakukan pengarahan dan pemberitahuan kepada para pengendara motor.
Kendaraan roda dua yang boleh melintas di jalan
protokol hanya hanya petugas kepolisian dan Patwal TNI yang bertugas mengawasi
jalan protokol dari pengguna motor yang nekat melanggar.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar