Standar
akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full
adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial
Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat
ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting
Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang
sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya
belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini
menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan
secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi
terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan
informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam
melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor,
dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme
dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara,
perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan
nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta
tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi. Teknologi informasi
yang berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh
dunia. Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor
untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan
Negara. Kebutuhan ini tidak bias terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih
memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda.
Pengadopsian
standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestic bertujuan
menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi,
persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai
perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat
akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan
menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan
lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva,
hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional
(IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau
full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009), sedangkan khusus untuk
perbankan diharapkan tahun 2010.
Harmonisasi Standar Akuntansi
Internasional
Choi dan
Mueller (1998) mendefinisikan akuntansi internasional adalah akuntansi
internasional yang memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang berorientasi
nasional, dalam arti yang luas untuk: (1) analisa komparatif internasional, (2)
pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi
bisnis-bisnis internasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional, (3)
kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional, dan (4)
harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan
keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan
standar.
IASC (International
Accounting Stadard Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan dan
menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan
mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta
bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi
sehubungan dengan pelaporan keuangan (Choi & Mueller, 1998). IFRS (Internasional
Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat
arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya
transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan
keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan
keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1).
Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang
periode yang disajikan., (2). menyediakan titik awal yang memadai untuk
akuntansi yang berdasarkan pada IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Pengadopsian Standar Akuntansi
Internasional di Indonesia
Posisi
IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009
dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini
(sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1.
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian
Laporan Keuangan
2.
PSAK 2 (revisi 2009): Laporan
Arus Kas
3.
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4.
PSAK 5 (revisi 2009): Segmen
Operasi
5.
PSAK 12 (revisi 2009): Bagian
Partisipasi dalam Ventura Bersama
6.
PSAK 15 (revisi 2009): Investasi
Pada Entitas Asosiasi
7.
PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
8.
PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan
Nilai Aset
9.
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi,
Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10. PSAK 58
(revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember
2009:
1.
ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi
Entitas Bertujuan Khusus
2.
ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas
Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas serupa
3.
ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4.
ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas
Kepada Pemilik
5.
ISAK 12: Pengendalian Bersama
Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang 2009 yang
berlaku efektif tahun 2010:
1.
PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32:
Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan
PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.
PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41:
Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
3.
PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54:
Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
4.
PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi
2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49:
Akuntansi Reksa Dana
5.
PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06:
Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen
Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1.
PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
2.
PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
3.
PSAK 23 (2010): Pendapatan
4.
PSAK 7 (2010): Pengungkapan
Pihak-Pihak Yang Berelasi
5.
PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis
(disahkan 3 Maret 2010)
6.
PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang
Asing (disahkan 23 Maret 2010
7.
ISAK 13 (2010): Lindung Nilai
Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft Public Hearing 27
April 2010
1.
ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
2.
ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat
Purnakarya
3.
ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa
(IFRIC 12)
4.
ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan
Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
5.
ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
6.
ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim
dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK Public Hearing
14 Juli 2010
1.
ED PSAK 60: Instrumen Keuangan:
Pengungkapan
2.
ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen
Keuangan: Penyajian
3.
ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa
Setelah Tanggal Neraca
4.
ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran
Berbasis Saham
Exposure Draft PSAK Public Hearing
30 Agustus 2010
1.
ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak
Pendapatan
2.
ED PSAK 61: Akuntansi Hibah
Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3.
ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam
Ekonomi Hiperinflasi
4.
ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak
Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
5. ED ISAK 20: Pajak
Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya
PSAK akan dicabut, dikaji dan
direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
|
Peranan dan keuntungan harmonisasi
atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik
Keuntungan harmonisasi menurut
Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah:
(1)
Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan
(2)
Harmonisasi dapat menghemat waktu
dan uang
(3)
Mempermudah transfer informasi
kepada karyawan serta mempermudah dalam melakukan training pada karyawan
(4)
Meningkatkan perkembangan pasar
modal domestik menuju pasar modal internasional
(5)
Mempermudah dalam melakukan analisis
kompetitif dan operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta
mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan
pihak lain.
Perlunya harmonisasi standar
akuntansi internasional di Indonesia
Indonesia
perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya.
Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah
karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah
melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan
full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi
internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan
perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya
nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri
ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan
perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.
KESIMPULAN
1. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
perlu mengadopsi IFRS karena kebutuhan akan info keuangan yang bisa diakui
secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.
2. Saat ini, adopsi yang dilakukan oleh
PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum adopsi secara utuh, namun
indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS pada tahun 2012. Adopsi ini
wajib diterapkan terutama bagi perusahaan publik yang bersifat multinasoinal,
untuk perusahaan non publik yang bersifat lokal tidak wajib diterapkan.
3. Perlu dipertimbangkan lebih jauh
lagi sifat adopsi apa yang cocok diterapkan di Indonesia, apakah adopsi secara
penuh IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS
disesuaikan dengan kondisi ekonomi, politik, dan sistem pemerintahan di
Indonesia. Adopsi secara penuh IFRS akan meningkatkan keandalan dan daya
banding informasi laporan keuangan secara internasional, namun adopsi seutuhnya
akan bertentangan dengan sistem pajak pemerintahan Indonesia atau kondisi
ekonomi dan politik lainnya. Hal ini merupakan rintangan dalam adopsi
sepenuhnya IFRS di Indonesia.
4. Adopsi seutuhnya (full adoption)
terhadap IFRS, berarti merubah prinsip-prinsip akuntansi yang selama ini telah
dipakai menjadi suatu standar akuntansi berlaku
Referensi