Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor
in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry
Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa
akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya
akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan
atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara makro
cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks
perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis
lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Berkaitan
dengan istilah fraud dalam judul tersebut dapat dimaknai sebagai
serangkaian kata perbuatan yang melawan hukum/illegal acts yang
dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain. Perbuatan yang merugikan
tersebut antara lain bisa berbentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
kecurangan, penyelewengan, pencurian, penyogokan, manipulasi, penggelapan,
penjarahan, penipuan, penyelundupan, salah saji. Perbuatan tersebut secara
keseluruhan merupakan perbuatan yang menyimpang etika dan kepatutan/abuse.
Perbandingan Audit Tradisional terhadap Audit Forensik
Audit Tradisional
|
Audit
Forensik
|
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak berulang
|
Lingkup
|
Laporan Keuangan
secara umum
|
Spesifik
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan fraud
(kecurangan)
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial
(Perseteruan hukum)
|
Metodologi
|
Teknik Audit
|
Eksaminasi
|
Standar
|
Standar Audit
|
Standar Audit dan
Hukum Positif
|
Praduga
|
Professional
Scepticism
|
Bukti awal
|
Keahlian Auditor Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensic yang
digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi,
Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Auditor Forensik yaitu:
1.
Analisis deduktif : kemampuan untuk
menganalisis kejanggalan yang terjadi
dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang
wajar.
2.
Pemikiran
yang kritis : kemampuan
untuk membedakan antara opini dan fakta.
3.
Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk melakukan
pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang tidak wajar)
melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4.
Fleksibilitas penyidikan : kemampuan untuk
melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5.
Keahlian analitik : kemampuan untuk
memeriksa apa yang seharusnya ada (yang
seharusnya tersedia) bukan apa yang telah ada
(yang telah tersedia).
6.
Komunikasi lisan : kemampuan untuk
berkomunikasi secara efektif secara lisan
melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum
tentang dasar-dasar opini.
7.
Komunikasi tertulis : kemampuan untuk
berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan
jadwal tentang dasar-dasar opini.
8.
Pengetahuan
tentang hukum: kemampuan untuk memahami
proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of
evidence).
9.
Composure : kemampuan untuk
menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar