HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, Pasal 1, Ayat 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut adalah) :
- Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, Pasal 1, Ayat 2)
- Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
Pasal 1, Ayat 3)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Berikut
kasus dari pelanggaran hak paten :
MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten
Bajaj mengklaim teknologi dua busi satu
silinder adalah miliknya.
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA)
hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor
Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada
mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu
ditolak.
MA "Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto
Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini
terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15
Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim
Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali
mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa
kini.
Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor
802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan
sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj,
perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada
produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil
ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi
Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem
itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu
silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim
Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang
baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang
yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah
baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah
satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis
PN Jakpus menolak
gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan
ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan
ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali
mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.
Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan
berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa
komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal
Tandju, melalui pesan singkat.
Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT
Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang.
"Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)
Analisis :
Dari contoh kasus hak paten diatas bahwa sepeda
motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder
telah digunakan pada mesin sepeda motor Bajaj. Perusahaan asal India, mengklaim
penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem
pertama yang digunakan di dunia. Namum MA, dalam amarnya memutuskan Honda
sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu
silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Akan tetapi dalih ini dimentahkan
oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua
silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada
klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain. Karena terlambat
sehari putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut.
Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi
Banding Merek.
HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan
kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan
Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya
seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak
Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (Pasal 1 Butir 1).
Berikut kasus dari pelanggaran hak cipta :
Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue Mountain
Satu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan
London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang
reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia "No Woman, No Cry."
Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam
perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue
Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan
nama orang lain.
Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim Richard Meade mengatakan
ke-
Klik 13 lagu Bob Marley
itu tercakup di dalam perjanjian.
Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi guna menghindari
agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik itu, Marley mengaku
lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor wartawan BBC Vincent
Dowd.
No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman Music mengklaim hal itu
berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu kepada Blue Mountain Music.
Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen
Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.
Analisis :
Dari contoh kasus hak cipta diatas bahwa perusahaan Cayman Music mengklaim
lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual
sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu
tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Lagu yang dipermasalahkan No
Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah
Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley
meninggal dunia pada 1981.
MEREK
Merek atau
merek dagang adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis-Jenis Merek :
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda dengan
produk
sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong
konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di
dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen
dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat
membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa
dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan
suatu
badan
usaha sebagai penanda identitasnya dan produk
barang atau
jasa yang
dihasilkannya kepada
konsumen, dan untuk membedakan
usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha
lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk
kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa,
logo,
lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di
Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Berikut kasus pelanggaran merek :
Kasus Merek Marlboro Cleartaste, Philip Morris Kalah Lawan
Japan Tobacco
Jakarta - Upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS)
Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal.
Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip.
"Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima," kata ketua majelis
hakim Lidya Sasando saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat
(PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hakim berpendapat jika SCK Law dianggap tidak dapat mewakili Managing Director
Philip Morris sebagai pihak penggugat. Saat dimintai keterangan, kuasa hukum
Philip memilih tak memberikan statemen apa pun. Sementara itu kuasa hukum Japan
Tobacco diketahui tidak hadir.
Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI.
Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan
merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat.
Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris
International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali
ditampilkan pada tahun 1904.
Analisis :
Dari contoh kasus merek diatas bahwa upaya perusahaan rokok asal Amerika
Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan
Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili
Philip. Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen
HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan
merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat.
Pada akhirnya Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris
International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali
ditampilkan pada tahun 1904.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek